Selasa, 21 Februari 2012

Pengawasan Haji Harus Lebih Intensif


JAKARTA – rencana komisi DPR untuk merivisi UU Haji dinilai tidak perlu. Permasalahan haji selama ini ada pada penyelelnggara dan pengawasan yang belum maksimal. Wakil sekjen himpunan penyelenggara Umrah dan Haji ( Himpuh ) muharam ahmad mengungkapkan, jamaah haji kerap mengeluh masalah catering. Makanan yang disediakan terkadang tidak memenuhi standard an membuat jamaah kecewa dengan pelayanan itu. “Masalah selalu saja ada dalam penyelenggaraan haji,”kata muharam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, di Jakarta, kamis (9/2). Dalam proses revisi, Komisi VIII menggelar serangkaian dengar pendapat, termasuk dengan penyelenggara umrah dan haji. Muharam menyatakan, persoalan katering mencuat karena jumlah jamaah haji Indonesia terlalu banyak. 

Pada musim haji lalu, jamaah lebih dari 200 ribu. Ini berarti 100 persen lebih banyak dari jumlah jamaah haji terbesar kedua dari turki. Ia menilai melihat kondisi semacam ini, pasti akan selalu melahhirkan masalah. Bayangkan, jelasnya, jamaah sebanyak itu berkumpul di satu tempat, Makkah al-Mukarramah. Bus saja tidak bisa masuk terlalu mendekati area Masjidil Haram. Jamaah minimal terpaksa harus berjalan sejauh satu kilo meter untuk menaiki bus. Hal ini saja, menurut Muharam, sudah menjadi maslah. Namun, hal ini tidak dihindari karena dua juta manusia memadati area Tanah Suci. Penginapan pun sering diungkit, ia mengatakan, DPR menginginkan jarak yang sangat dekat sehingga jamaah tidak perlu repot menempuh perjalanan ke Masjidil Haram. Pada pelaksan haji lalu, jarak pemondokan dengan masjid itu sejauh empat kilo meter. Pada tahun-tahun sebelumnya, jaraknya mencapai delapan kilo meter. “ini sudah perubahan. Tidak bisa sekaligus memang,harus bertahap,” papar Muharam. Maslah pengawasan juga dinilainya masih harus ditingkatkan. 

Evaluasi terhadap pelaksanaa ibadah haji harus ditingkatkan agarsemakin baik. “kita harapkan pengawasan harus terus berlangsung. Semua itu adalah permasalahan haji,jadi bukan dalam undang-undang.” Menurut dia UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji selama ini sudah bagus . DPR dimintanya untuk lebih focus pada dua hal itu agar pelaksanaan haji semakin baik. Sementara itu, anggota komisi 8 DPR fraksi PAN , Amran< menolak bila dikatakan rencana revisi UU haji dinilai tidak penting. Ia beralasan, DPR menginginkan perbaikan total terkait penyelenggaraan ibadah haji. “ kami tidak ingin permasalahan dalam pelaksanaan ibadah haji selalu terjadi “ katanya. Ia mengungkapkan pihaknya selalu memberikan masukan tetapi tidak pernah didengar oleh pelaksana haji, salah satunya mengenai pemondokan bagi jamaah. Standar dalam UU jaraknya harus 1-2 km dari masjidil haram, hal ini bertujuan untuk memudahkan jamaah dalam beribadah di masjid tersebut. Masalah catering lebih parah lagi , Amran menilai, masakan harusnya sesuai dengan citarasa Indonesia. Ada sayur, lauk pauk, nasi, dan buah-buahan. Terkadang lauk berupa daging tidak enak lagi. Menurut dia, permasalahan-permasalahan yang asa bisa dibenahi dengan merevisi UU haji yang nantinya mengatur lebih terperinci pelaksanaan dan pengawasan haji. Erdy Nasrul_REPUBLIKA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar