PROGRAM HAJI TERENCANA (PHT) adalah Program Haji dimana Calon Jamaah Haji akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ke-5 setelah pelunasan biaya haji (lihat table di bawah).
PHT memiliki keunggulan yaitu Calon Jamaah Haji membayar dengan harga yang ekonomis yaitu Rp. 45 juta tetapi mendapatkan fasilitas ibadah Haji Plus senilai US$ 7000.
Ketentuan Program Haji Terencana (PHT)
Calon jamaah Program Haji Terencana membayar lunas biaya haji sesuai dengan tahun pendaftarannya (lihat table), kemudian tahun keberangkatannya adalah tahun ke-5 sejak pembayaran dengan fasilitas Haji Plus. Contoh :
- Pelunasan pembayaran pada bulan Januari s.d Juli 2012, maka akan dibernagkatkan insya Allah pada tahun 2016.
- Pelunasan pembayaran pada bulan Agustus s.d Desember 2012, maka akan dibernagkatkan insya Allah pada tahun 2017.
Daftar PHS
|
No. Porsi Haji DEPAG
|
Pemberangkatan
|
Januari s.d Juli 2012
|
2013
|
2016
|
Agustus s.d Desember 2012
|
2014
|
2017
|
Januari s.d Juli 2013
|
2015
|
2018
|
Daftar Harga Program Haji Terencana (PHT)
TAHUN PENDAFTARAN
|
HARGA PHT (Rp)
|
HARGA PHR (US$)
|
PEMBERANGKATAN
|
2011
|
Rp. 45 juta
|
US$ 7000
|
2016
|
2012
|
Rp. 45 juta
|
US$ 7000
|
2017
|
2013
|
Rp. 50 juta
|
US$ 7500
|
2018
|
2014
|
Rp. 50 juta
|
US$ 7500
|
2019
|
2015
|
Rp. 52 juta
|
US$ 8000
|
2020
|
9 Keunggulan PHT
- Biaya Ekonomis dengan Fasilitas Haji Plus.
- Fasilitas Hotel Bintang 3 atau Bintang 4, jarang 100 – 200 meter dari Masjid.
- Pelayanan Standar Fasilitas plus.
- Waktu pelaksanaan haji minimal 23 hari, maksimal 26 hari.
- Mendapatkan sertifikat PHT yang disahkan oleh notaries.
- Dikelola dan diasuransikan secara syariah.
- Gratis biaya Dam haji tamattu’.
- Gratis biaya suntik meningitis.
- Subsidi biaya pesawat domestic dari daerah ke Jakarta PP maksimal Rp. 1.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar