وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ
للَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah...” (QS Al Baqoroh : 203)
إنَّ أوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ
لِلنَّاسِ للَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِّلعَالَمِينَ، فِيهِ آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إبْرَاهِيمَ ومَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً ولِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ومَن كَفَرَ فَإنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِينَ
“Sesungguhnya rumah
yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang
di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.” (QS Al Baqoroh : 96-97)
إنَّ الصَّفَا والمَرْوَة مِن
شَعائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أن
يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَإنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيم ٌ. من
سورة البقرة الآية 158
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar
Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak
ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan
suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan
lagi Maha Mengetahui.”
HAJI
Haji berarti menuju ke Makkah untuk menunaikan manasik. Ia
merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur.
Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang
yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama;
haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.
HUKUM HAJI
Haji adalah kewajiban ssetiap muslim seumur hidup sekali,
selebihnya adalah sunnah. Kewajibannya ditetapkan dengan ayat Al Qur’an dan hadits (seperti
yang diriwayatkan Abu Hurairah)
Rasulullah saw berkhutbah di hadapan kami: “Wahai manusia,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji!”
ada seseorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun?” Rasulullah dian tidak menjawab
sehingga orang itu mengulanginya yang ketiga kali. Lalu Nabi menjawab: Kalau aku
katakana YA maka tentu akan wajib dan kalian semua tidak akan mampu…” HR Al Bukhari
dan Muslim.
FADHILAH HAJI
·
Dari Abu Hurairah ra
berkata: Rasulullah saw pernah ditanya: Amal apakah yang paling utama? Jawab Nabi:
Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Jihad fi sabilillah.
Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Haji mabrur. Muttafaq alaih.
·
Dari Abu Hurairah ra
berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menunaikan haji, tidak rafats
dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan dari rahim
ibunya”. Muttafaq alaih. Rafats berarti ucapan nista, adapula yang memaknainya:
hubungan suami isteri
·
Dari Abu Harairah ra
berkata: Rasulullah saw bersabda: Umrah satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus
dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.
HR Asy Syaikhani
SYARAT WAJIB
HAJI
ü
Islam: maka ia tidak
wajib bagi non muslim
ü
Baligh; tidak wajib bagi
anak-anak yang belum mencapai usia baligh
ü
Berakal; orang gila tidak
wajib haji
ü
Istitha’ah; yang mencakup
seshat fisik, jalan yang aman, memiliki ongkos perjalanan, dan nafkah yang ditinggalkan
ü
Dan syarat kelima bagi
wanita adalah: adanya muhrim, atau beberapa atau sesorang wanita yang dapat dipercaya.
Ada sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita musafir sendirian jika perjalanan
itu aman. Sebagaimana ia memperbolehkan wanita tua musafir sendirian tanpa mahram.
(Al Muhadzdzab dan Subulussalam), dengan merujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh Al Bukhariy.
MENGHAJIKAN
ORANG YANG SUDAH MATI
n
Barang siapa yang mati
dalam keadaan hutang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan
orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu
Abbas: bahwasannya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: Sesungguhnya
ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya?
Jawab Nabi: Ya, hajilah untuknya. Bagaimana
pendapatmu jika ibumu berhutang? Kamukah yang melunasinya? Tunaikan kewajibannya
kepada Allah, karena Allah lebih diutamakan untuk dipenuhi. HR Al Bukhariy
MENGHAJIKAN
ORANG LAIN
n
Jika seorang muslim tidak
mampu menunaikan haji karena factor usia atau sakit, maka orang yang berkewajiban
haji itu harus memberangkatkan orang lain untuk menghajikan dirinya, seperti dalam
hadits Al Fadhl ibnu Abbas ra. Bahwasannya seorang wanita dari Khats’am berkata:
Ya Rasulallah, sesungguhnya ada kewajiban haji bagi ayahku, tetapi ia sudah renta
yang tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya? Jawab
Nabi: Ya. Dan itu terjadi dalam haji wada’. HR. Al Jama’ah. At Tirmidzi mengatakan
hadits ini hasan dan shahih.
n
Dan jika orang yang sakit
tadi sembuh setelah ditunaikan hajinya, menurut jumhurul ulama ia wajib mengulangnya.
Sedang menurut Imam Ahmad tidak wajib mengulangnya.
SYARAT
MENGHAJIKAN ORANG LAIN
n
Syarat menghajikan
orang lain yang masih hidup atau sudah mati adalah bahwa orang yang menghajikan
itu telah menunaikan haji sebelumnya untuk dirinya sendiri. Seperti dalam hadits
Ibnu Abbas: Bahwasannya Rasulullah saw mendengar seseorang yang mengucapkan: Labbaika
an Syubrumah. Nabi bertanya: Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri? Orang
itu menjawab: belum. Nabi bersabda: Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian untuk
Syubrumah. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.
HAJI DENGAN UANG HARAM
n
Menurut Jumhurul Ulama
hajinya sah tapi ia berdosa. Sedang menurut Imam Ahmad tidak sah hajinya, dan tidak
menggugurkan kewajibannya.
BERDAGANG
SAMBIL HAJI
n
Menurut Jumhurul Ulama
hajinya sah tapi ia berdosa. Sedang menurut Imam Ahmad tidak sah hajinya, dan tidak
menggugurkan kewajibannya.
MIQAT
MIQAT ZAMANIY
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk
menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan
tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawwal,
Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan
Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul
ulama, meskipun makruh.
MIQAT MAKANIY
Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan
bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram. Rasulullah
saw telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu Abbas: Bahwasannya
Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk
Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam,
dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan
penduduknya, siapapun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya
maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Makkah yang ihram dari Makkah.
HR Al Khamsah.
IHRAM
Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai
dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan:
Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan
(ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian
kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya
orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihramn pemimpinnya,
meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para
jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya
SUNNAH DAN ADAB
IHRAM
n
Kebersihan diantaranya:
menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi.
Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. hadits
Ibnu Abbas ra
n
Memakai wewangian tubuh
dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah
ra berkata: Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah
saw sedang ia dalam keadaan ihram. HR.Asy Syaikhani
n
Shalat dua rakaat dengan
niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan
Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa
Rasulullah saw shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim.
n
Mengumandangkan Talbiyah,
hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut
Madzhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafadhnya seperti
yang tercantum dalam As Sunnah:
«لبيكَ
اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»
HAL-HAL YANG
DIBOLEHKAN SELAMA IHRAM
n
Mandi dan berganti kain
ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah
dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah
saw bersabda kepada Aisyah ra: “Gulung dan sisirlah rambutmu” HR. Muslim
n
Menutup wajah dari debu,
atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
n
Membekam, mencabut gigi
karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah saw dibekam pada saat
ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah
tempat antara Makkahh dan Madinah
n
Memijit kepala dan tubuh
ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah ra bahwasannya ia ditanya tentang
seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silahkan memijit denga keras.
HR Asy Syaikhani
n
Bercermin dan menghirup
aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhariy)
n
Menarik bagian tengah
kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan
paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
n
Membunuh lima jenis hewan
fasik, seperti dalam hadits Rasulullah saaw: lima jenis hewan semuanya adalah fasik,
yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kala jengking, tikus,
dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dinalogikan dalam kelompok ini adalah semua
jenis yang mengganggu orang.
LARANGAN IHRAM
n
Memakai pakaian yang
dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai
baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga
memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga
dibawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai
semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan
sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al
Hakim)
n
Akad nikah, untuk diri
sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihrom
tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhariy.
Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul
jumhur.
n
Hubungan suami isteri
dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman
Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam
masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga
bagi ihrom melakukan segala macam ma’siyat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana
ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.
n
Memakai wewangian pada
pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”…
dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah.
Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka iapun tidak diberi wewangian ketika
memandikan atau mengkafaninya. Rasulullah saw pernah melarang hal ini, dan bersabda:
“Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan
olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan
dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidziy.
n
Berburu hewan darat,
makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang
ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihrom diberi atau membeli
maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan
memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat, selama kamu dalam ihram.QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi:
“ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu
yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidziy
n
Menggunting kuku, menghilangkan
rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah:
…, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.QS.
Al Baqarah: 196
HUKUMAN
MELANGGAR LARANGAN IHRAM
n
Hubungan suami isteri:
Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan
ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut
jumhurul ulama, wajib juga mengqadha, yaitu
mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu
haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia wajib menyembelih
seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu.
Jika hubungan itu terjadi setelah wukufdi Arafah dan sebelum tahallul pertama maka
menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan
menurut madzhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor
unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan
haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta
menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.
n
Membunuh hewan buruan.
(QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa,
dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan
yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian
disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap
hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum
orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah
Nabi menerangkan tentang huum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja
karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan
orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul
ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.
n
Larangan lainnya. Jika
orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau
memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari
atau memberik makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam
hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan
pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa.
Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhariy.
MACAM-MACAM
HAJI
HAJI IFRAD
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk
haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ) kemudian memasuki
Makkah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia
tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah,
thawaf ifadhah, sa’iy antara shafa marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah
pada hari tsyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul
kedua, lalu keluar dari Makkah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika
mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’I dan
Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk
menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah
ifrad.
HAJI TAMATTU’
Haji tamattu’adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk
melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك
بعُمرة) kemudian memasuki kota Makkah, menyempurnakan manasik umrah
thawaf dan sa’I lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari
ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami isteri. Ia
dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan
manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’I dsb. Ia melaksanakan seluruh manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik
haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara palign afdhal menurut madhzab
Hanbali.
HAJI QIRAN
Haji qiran adalah denganberniat ketika ihram sekaligus
haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Makkah thawaf qudum, dan terus
dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan
manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, tahwaf ifadhah, sa’I
antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’I
lain untuk umrah, ukup dengan thawaf dan sa’I haji. Seperti yang pernah Rasulullah
katakana kepada Aisyah ra: thawafmu di ka’bah dan sa’imu antara Shafa dan Marwa
sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut madzhab
Hanafiy.
MANASIK HAJI
n
IHRAM
n
WUQUF DI ARAFAH
n
THAWAF IFADHAH
n
SA’I
n
MEMOTONG ATAU
MENCUKUR RAMBUT
n
WUQUF DI MUZDALIFAH
n
MELONTAR JUMRAH
n
MABIT DI MINA
n
THAWAF WADA’
n
AL HADYU
Maraji' : Tarbiyah Haji
Maraji' : Tarbiyah Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar