Fiqh Haji


وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ للَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah...” (QS Al Baqoroh : 203)

إنَّ أوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ للَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِّلعَالَمِينَ، فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إبْرَاهِيمَ ومَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً ولِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ومَن كَفَرَ فَإنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Al Baqoroh : 96-97)

إنَّ الصَّفَا والمَرْوَة مِن شَعائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَإنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيم ٌ. من سورة البقرة الآية 158
Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.

HAJI
Haji berarti menuju ke Makkah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.

HUKUM HAJI
Haji adalah kewajiban ssetiap muslim seumur hidup sekali, selebihnya adalah sunnah. Kewajibannya ditetapkan dengan ayat Al Qur’an dan hadits (seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah)
Rasulullah saw berkhutbah di hadapan kami: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji!” ada seseorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun?” Rasulullah dian tidak menjawab sehingga orang itu mengulanginya yang ketiga kali. Lalu Nabi menjawab: Kalau aku katakana YA maka tentu akan wajib dan kalian semua tidak akan mampu…” HR Al Bukhari dan Muslim.

FADHILAH HAJI
·         Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw pernah ditanya: Amal apakah yang paling utama? Jawab Nabi: Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Jihad fi sabilillah. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Haji mabrur. Muttafaq alaih.
·         Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menunaikan haji, tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan dari rahim ibunya”. Muttafaq alaih. Rafats berarti ucapan nista, adapula yang memaknainya: hubungan suami isteri
·         Dari Abu Harairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Umrah satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga. HR Asy Syaikhani

SYARAT WAJIB HAJI
ü  Islam: maka ia tidak wajib bagi non muslim
ü  Baligh; tidak wajib bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh
ü  Berakal; orang gila tidak wajib haji
ü  Istitha’ah; yang mencakup seshat fisik, jalan yang aman, memiliki ongkos perjalanan, dan nafkah yang ditinggalkan
ü  Dan syarat kelima bagi wanita adalah: adanya muhrim, atau beberapa atau sesorang wanita yang dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita musafir sendirian jika perjalanan itu aman. Sebagaimana ia memperbolehkan wanita tua musafir sendirian tanpa mahram. (Al Muhadzdzab dan Subulussalam), dengan merujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhariy.

MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MATI
n  Barang siapa yang mati dalam keadaan hutang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasannya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya? Jawab Nabi: Ya, hajilah  untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang? Kamukah yang melunasinya? Tunaikan kewajibannya kepada Allah, karena Allah lebih diutamakan untuk dipenuhi. HR Al Bukhariy

MENGHAJIKAN ORANG LAIN
n  Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan haji karena factor usia atau sakit, maka orang yang berkewajiban haji itu harus memberangkatkan orang lain untuk menghajikan dirinya, seperti dalam hadits Al Fadhl ibnu Abbas ra. Bahwasannya seorang wanita dari Khats’am berkata: Ya Rasulallah, sesungguhnya ada kewajiban haji bagi ayahku, tetapi ia sudah renta yang tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya? Jawab Nabi: Ya. Dan itu terjadi dalam haji wada’. HR. Al Jama’ah. At Tirmidzi mengatakan hadits ini  hasan dan shahih.
n  Dan jika orang yang sakit tadi sembuh setelah ditunaikan hajinya, menurut jumhurul ulama ia wajib mengulangnya. Sedang menurut Imam Ahmad tidak wajib mengulangnya.

SYARAT MENGHAJIKAN ORANG LAIN
n  Syarat menghajikan orang lain yang masih hidup atau sudah mati adalah bahwa orang yang menghajikan itu telah menunaikan haji sebelumnya untuk dirinya sendiri. Seperti dalam hadits Ibnu Abbas: Bahwasannya Rasulullah saw mendengar seseorang yang mengucapkan: Labbaika an Syubrumah. Nabi bertanya: Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri? Orang itu menjawab: belum. Nabi bersabda: Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian untuk Syubrumah. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.

 HAJI DENGAN UANG HARAM
n  Menurut Jumhurul Ulama hajinya sah tapi ia berdosa. Sedang menurut Imam Ahmad tidak sah hajinya, dan tidak menggugurkan kewajibannya.

BERDAGANG SAMBIL HAJI
n  Menurut Jumhurul Ulama hajinya sah tapi ia berdosa. Sedang menurut Imam Ahmad tidak sah hajinya, dan tidak menggugurkan kewajibannya.

MIQAT
MIQAT ZAMANIY
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.

MIQAT MAKANIY
Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram. Rasulullah saw telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu Abbas: Bahwasannya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapapun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Makkah yang ihram dari Makkah. HR Al Khamsah.

IHRAM
Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihramn pemimpinnya, meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya

SUNNAH DAN ADAB IHRAM
n  Kebersihan diantaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. hadits Ibnu Abbas ra
n  Memakai wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah ra berkata: Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah saw sedang ia dalam keadaan ihram. HR.Asy Syaikhani
n  Shalat dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah saw shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
n  Mengumandangkan Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut Madzhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafadhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:
«لبيكَ اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك» 

HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SELAMA IHRAM
n  Mandi dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah saw bersabda kepada Aisyah ra: “Gulung dan sisirlah rambutmu” HR. Muslim
n  Menutup wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
n  Membekam, mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah saw dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Makkahh dan Madinah
n  Memijit kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah ra bahwasannya ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silahkan memijit denga keras. HR Asy Syaikhani
n  Bercermin dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhariy)
n  Menarik bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
n  Membunuh lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits Rasulullah saaw: lima jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kala jengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dinalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu orang.

LARANGAN IHRAM
n  Memakai pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga dibawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)
n  Akad nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihrom tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhariy. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.
n  Hubungan suami isteri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga bagi ihrom melakukan segala macam ma’siyat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.
n  Memakai wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka iapun tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengkafaninya. Rasulullah saw pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidziy.
n  Berburu hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihrom diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah:  Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidziy
n  Menggunting kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.QS. Al Baqarah: 196

HUKUMAN MELANGGAR LARANGAN IHRAM
n  Hubungan suami isteri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga  mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika hubungan itu terjadi setelah wukufdi Arafah dan sebelum tahallul pertama maka menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan menurut madzhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.
n  Membunuh hewan buruan. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan tentang huum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.
n  Larangan lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari atau memberik makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhariy.

MACAM-MACAM HAJI
HAJI IFRAD
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Makkah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara shafa marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tsyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Makkah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’I dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.

HAJI TAMATTU’
Haji tamattu’adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Makkah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’I lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami isteri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’I dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara palign afdhal menurut madhzab Hanbali.

HAJI QIRAN
Haji qiran adalah denganberniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Makkah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, tahwaf ifadhah, sa’I antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’I lain untuk umrah, ukup dengan thawaf dan sa’I haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah ra: thawafmu di ka’bah dan sa’imu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.    
Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut madzhab Hanafiy.

MANASIK HAJI
n  IHRAM
n  WUQUF DI ARAFAH
n  THAWAF IFADHAH
n  SA’I
n  MEMOTONG ATAU MENCUKUR RAMBUT
n  WUQUF DI MUZDALIFAH
n  MELONTAR JUMRAH
n  MABIT DI MINA
n  THAWAF WADA’
n  AL HADYU


Maraji' : Tarbiyah Haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar